Kakanwil Kemenkumham Jateng Dikukuhkan Sebagai Sekretaris GTD Bisnis Dan HAM Daerah

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dikukuhkan Sebagai Sekretaris GTD Bisnis Dan HAM Daerah

    Semarang - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana mengukuhkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa, Kamis (28/12).

    Salah satu yang dikukuhkan Pj Gubernur Jawa Tengah yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang mengemban amanah sebagai sekretaris.

    Pengukuhan ini dilaksanakan atas dasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 perihal Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah.

    Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng akan diemban oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng selaku Wakil Sekretaris.

    Selain itu, GTD Bisnis dan HAM Jateng juga memiliki anggota beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng. Terdapat pula unsur dari koorporasi serta akademisi.

    Pada Surat Keputusan itu, disebutkan pula jika tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng diantaranya, menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM. Kemudian, mengkoordinasikan serta menyelaraskan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah. 

    Termasuk pula, melaksanakan pemantauan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah dan melaporkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM pada daerah.

    Mendapatkan kesempatan menyampaikan sambutan, Tejo Harwanto menyampaikan pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini didasari pula terhadap asas-asas Pedoman PBB mengenai Bisnis dan HAM. 

    "Asas-asas ini menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan guna mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM yang terjadi pada operasi bisnis, " ungkapnya.

    Singkatnya, kata Tejo, seiring waktu berjalan kewajiban dalam pemenuhan HAM untuk masyarakat bukan hanya dibebankan kepada Pemerintah, akan tetapi juga kepada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis dan koorporasi.

    Pemenuhan HAM ini adalah nilai tambah bagi Negara Indonesia di mata negara lain, yang bersinggungan dengan Piagam PBB.

    Hal yang sama disampaikan Pj Gubernur Jateng. Ia menjelaskan, Indonesia sebagai negara anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional.

    "Jadi memang konsekuensinya bahwa Indonesia wajib melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait masalah penghormatan, kemudian perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan masalah Hak Asasi Manusia, " jelas Komjen Pol (Purn) Nana.

    Pj. Gubernur Jateng menyampaikan yang menjadi pokok tugas Gugus Tugas akan berupaya agar mendorong pelaku usaha dan koorporasi, guna melaksanakan berbagai ketentuan agar penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bisa terpenuhi dengan optimal.  

    Supaya pelaku usaha dan koorporasi mengedepankan HAM ketika melakukan bisnisnya, yang berguna bagi masyarakat Maupun karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Bersih Babinsa Bersama Warga

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Raih Penghargaan Kategori Pelaksanaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami