Ditjenpas Kemenkumham Jateng Diskusikan Penyusunan Standar Pengamanan

    Ditjenpas Kemenkumham Jateng Diskusikan Penyusunan Standar Pengamanan

    Cilacap - Rabu, (4/9) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang Pengamanan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar FGD Penyusunan Standar Pengamanan. 

    Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam merumuskan kebijakan keamanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi lapangan. 

    "Urgensitas dalam penyusunan standar menjadi prioritas utama yang harus tuntas di tahun ini, guna menekan angka gangguan keamanan serta memaksimalkan program penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan, " jelasnya.

    Lebih lanjut, Teguh juga menggarisbawahi peran penting sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) dan Center Detention Studies (CDS), yang selama ini aktif memberikan dukungan berupa pelatihan dan edukasi bagi petugas di lapangan. 

    "Partisipasi serta sinergi dari para stakeholder sangat membantu kami dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA, " katanya.

    Kegiatan FGD ini diharapkan bisa menghasilkan sebuah rancangan standar pengamanan yang komprehensif dan aplikatif, mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan serta meningkatkan profesionalisme petugas pengamanan. Teguh juga menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan haruslah praktis dan mudah diimplementasikan.

    Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengapresiasi penyelenggaraan FGD di Cilacap dan Nusakambangan yang merupakan wilayah pilot project Pemasyarakatan.

    “Semoga dari sini dapat menghasilkan beberapa regulasi yang bisa dijanlankan secara langsung dan bertahap bisa diimplementasikan ke UPT lainnya, ” ungkap Tejo.

    Ia pun turut menekankan bahwa setiap aturan regulasi harus dibarengi dengan adanya pedoman. Di mana pada saat penyusunan rancangan Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban perlu memperhatikan setiap poin yang berhubungan dengan tugas fungsi Pemasyarakatan dibuat juknisnya untuk melindungi orang, sarana prasarana, dan lingkungan kerja.

    Terlihat mengikuti kegiatan di Atrium Hotel Cilacap antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas, Senior Corrections Advisor dari ICITAP, Direktur Program CDS, Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah atau perakilannya, serta Kepala Pokja/Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya dan Penanggungjawab Bidang Ditjenpas.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Peran Aktif Babinsa dampingi Posyandu di...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami